Panitia Khusus (Pansus) II DPRK Aceh Selatan telah menyelesaikan tugas selama enam bulan sejak dibentuk pada November 2025 lalu. Dalam rapat lanjutan Paripurna DPRK Aceh Selatan, Jumat (22/5/2026), Pansus II menyampaikan 11 rekomendasi terkait penataan perizinan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.

Ketua Pansus II DPRK Aceh Selatan, Ir. Alja Yusnadi, S.TP., M.Si., mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil kunjungan lapangan, pendalaman data, dan kajian yang dilakukan Pansus selama masa kerja.

Menurutnya, sejumlah persoalan menjadi fokus utama Pansus, mulai dari kewajiban pembangunan kebun plasma, tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, konflik agraria, hingga persoalan lingkungan.

“Rekomendasi ini merupakan rangkaian akhir dari tugas Pansus II selama enam bulan,” kata Alja Yusnadi.

Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan, dari sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan, terdapat dua perusahaan yang menjadi perhatian utama Pansus, yakni PT Asdal Prima Lestari dan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN).

Kedua perusahaan tersebut dinilai telah lama beroperasi di Aceh Selatan, bahkan mencapai puluhan tahun.

“Target dan sasaran Pansus II adalah semua perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Aceh Selatan. Namun yang mencuat ke permukaan ada dua perusahaan, yaitu PT Asdal Prima Lestari dan PT Agro Sinergi Nusantara,” ujar Alja.

Kandidat doktor IPB University itu menambahkan, rekomendasi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna akan diserahkan kepada pimpinan DPRK untuk selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

“DPRK hanya memberikan rekomendasi. Selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya untuk menindaklanjutinya,” kata Alja.

Adapun 11 rekomendasi Pansus II DPRK Aceh Selatan tersebut yakni:

  1. PT Asdal Prima Lestari dan PT Agro Sinergi Nusantara wajib membangun kebun masyarakat minimal 30 persen dari total luas areal HGU yang masuk dalam wilayah yurisdiksi Kabupaten Aceh Selatan sesuai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perkebunan.
  2. Jika poin pertama tidak dipenuhi, Pemerintah Aceh diminta mengevaluasi izin usaha perkebunan PT Asdal Prima Lestari dan PT Agro Sinergi Nusantara.
  3. PT Agro Sinergi Nusantara harus melepas lahan masyarakat/transmigrasi yang telah digarap seluas 55 hektare dan mengembalikannya kepada masyarakat Gampong Seunebok Pusaka.
  4. PT Asdal Prima Lestari dan PT Agro Sinergi Nusantara diminta tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat terkait konflik agraria.
  5. PT Asdal Prima Lestari, PT Agro Sinergi Nusantara, PT ATAK, dan PT STS diminta merealisasikan CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan diminta segera membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
  7. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan diminta menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Asdal Prima Lestari dan PT Agro Sinergi Nusantara.
  8. DPRK Aceh Selatan diminta mengusulkan Rancangan Qanun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan melalui usulan inisiatif anggota DPRK.
  9. Dilakukan pengukuran ulang areal PT Asdal Prima Lestari dan PT Agro Sinergi Nusantara untuk menentukan tapal batas antara tanah warga dan areal perusahaan.
  10. PT ATAK dan PT STS dalam perekrutan tenaga kerja diminta mengutamakan penduduk lokal.
  11. PT ATAK dan PT STS dalam menjalankan aktivitas usaha diminta menjaga lingkungan dan memperhatikan dampak yang ditimbulkan.

Alja berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menata kembali tata kelola perkebunan di Aceh Selatan agar lebih adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.