Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan senilai sedikitnya Rp142.705.407.446,75 yang belum dimanfaatkan secara optimal. Temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengelolaan aset daerah yang dibeli menggunakan anggaran publik.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Dalam laporannya, BPK menyebut aset yang belum dimanfaatkan secara optimal tersebut tersebar pada enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dengan nilai mencapai sedikitnya Rp142,7 miliar.
Rinciannya meliputi aset tanah senilai Rp35,15 miliar, gedung dan bangunan Rp23,50 miliar, peralatan dan mesin Rp65,77 miliar, serta jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp18,26 miliar.
Sorotan terbesar BPK tertuju pada Dinas Kesehatan, khususnya RSU Pratama Aceh Selatan, yang memiliki nilai aset sedikitnya Rp67.663.932.458. Meski telah dibangun dengan anggaran yang besar, rumah sakit tersebut hingga pemeriksaan dilakukan belum dapat memberikan pelayanan rawat inap kepada masyarakat.
Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan aset daerah belum memberikan manfaat optimal bagi pelayanan publik, mengalami penurunan nilai ekonomis, serta berpotensi menimbulkan kerugian daerah apabila aset rusak, hilang, atau tidak diketahui keberadaannya.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi sejumlah penyebab utama, di antaranya penatausahaan dan inventarisasi aset yang belum memadai, pemutakhiran data aset yang tidak dilakukan secara berkala, dokumen kepemilikan yang belum lengkap, keterbatasan anggaran pemeliharaan dan sertifikasi tanah, lemahnya pengawasan oleh kepala SKPK, serta belum tersusunnya perencanaan pemanfaatan aset secara menyeluruh.
Atas temuan tersebut, kepala SKPK terkait menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar menyusun kebijakan pemanfaatan aset daerah secara komprehensif. Selain itu, Sekretaris Daerah diminta menginstruksikan seluruh kepala SKPK untuk meningkatkan penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, serta pemutakhiran data Barang Milik Daerah (BMD).
Temuan ini menjadi pengingat penting bahwa pengadaan aset daerah tidak cukup hanya berhenti pada proses pembangunan atau pembelian. Pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah agar setiap rupiah uang masyarakat benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.








Tinggalkan Balasan