Kegiatan Sosialisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Mineral Mega Sentosa (MMS) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Selatan di Aula Kantor Camat Samadua,Selasa (22/9) berakhir ricuh.

Pasalnya, kegiatan yang dihadiri sekitar 200 orang dari tiga desa masing-masing Desa Subarang, Desa Air Sialang Tengah dan Desa Lubuk Layu yang masuk kedalam area IUP Ekplorasi PT MMS itu terjadi perbedaan pendapat.

Dalam kegiatan sosialisasi yang menghadirkan pemateri daei DPMPTSP Aceh itu terjadi perbedaan pandangan peserta yang hadir.

M. Arif misalnya, yang juga mantan Imam Mukim Suak, menyatakan mendukung selama hanya tahap eksplorasi dan tidak merusak lingkungan.

“Kalau hanya sebatas Eksplorasi kita mendukung selagi tidak merusak ruang hidup, lingkungan, sumber air, lahan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat disekitarnya,” kata M. Arif.

Menurutnya, eksplorasi masih tahap survei lapangan dan tidak masalah selagi tidak mengganggu ekosistem dan tidak merugikan masyarakat.

Sementara itu Tgk Miswar, salah satu warga Samadua, menyatakan sikap menolak

“Terkait masalah tambang di Samadua terus terang kami menolak. Apapun ceritanya kami tetap menolak tambang di Samadua,” tegasnya.

Puncaknya, di akhir kegiatan sosialisasi, sempat terjadi kericuhan antara warga yang menolak dan yang mendukung.

Panitia kegiatan, Yoko Bina Oktabara, memberikan klarifikasi terkait situasi tersebut. Ia menegaskan pihak yang terlibat kericuhan bukan warga yang diundang resmi dalam acara sosialisasi.

“Kericuhan tersebut merupakan warga yang tidak diundang dan tidak ada kaitan dengan masyarakat yang mempunyai lokasi yang hendak dilakukan eksplorasi,” ungkap Yoko.

Menurutnya, perlu ada pemisahan yang jelas antara masyarakat pemilik lahan yang berkaitan langsung dengan lokasi rencana eksplorasi dengan warga lain yang datang menyampaikan keberatan.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.

Karena itu, informasi mengenai status perizinan, lokasi eksplorasi, tahapan kegiatan, potensi dampak, serta mekanisme pengawasan perlu disampaikan secara terbuka.

“Dengan demikian, kegiatan sosialisasi tidak hanya menjadi ruang bagi perusahaan menyampaikan rencana kegiatan, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, keberatan dan aspirasinya secara langsung,” pungkasnya.**