Anggaran publikasi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh tahun 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) per 16 April 2026, total anggaran untuk kegiatan publikasi, sosialisasi, pariwara, jasa iklan, hingga swakelola mencapai Rp8.990.500.000.

Besarnya anggaran tersebut memantik pertanyaan publik terkait urgensi dan efektivitas belanja komunikasi pemerintah daerah, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan harga kebutuhan pokok, keterbatasan lapangan kerja, dan melemahnya daya beli.

Dari data yang dihimpun, anggaran tersebut tersebar dalam puluhan paket kegiatan. Mayoritas paket berkaitan dengan publikasi media cetak, media daring, media elektronik, media luar ruang, sosialisasi program pemerintah, penyebarluasan informasi OPD, hingga pariwara.

Sejumlah paket memiliki nilai cukup besar, mulai dari Rp100 juta hingga Rp200 juta per kegiatan. Selain itu, terdapat pos pariwara sebesar Rp950 juta. Sementara paket swakelola meliputi sosialisasi sebesar Rp940 juta, publikasi Rp700 juta, dan jasa iklan Rp245 juta.

Pola penganggaran yang berulang pada sejumlah kegiatan publikasi dan sosialisasi turut menjadi perhatian. Meski secara administratif dapat dilakukan melalui mekanisme e-purchasing, pengadaan langsung, maupun swakelola, besarnya nilai anggaran dinilai tetap membutuhkan pengawasan ketat agar pelaksanaannya transparan, efektif, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Diskominfotik Banda Aceh, Muhammad Zubir, menjelaskan bahwa perencanaan anggaran publikasi disusun berdasarkan tugas dan fungsi kelembagaan dalam penyelenggaraan komunikasi dan informasi publik pemerintah daerah.

Menurutnya, anggaran tersebut berlandaskan pada regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024, serta Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 54 Tahun 2016.

Zubir menyebutkan, anggaran publikasi digunakan untuk mendukung penyebarluasan program strategis pemerintah, sosialisasi kebijakan, informasi layanan publik, serta promosi kegiatan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Diskominfotik memanfaatkan berbagai kanal komunikasi, baik digital maupun konvensional, agar informasi pemerintah dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Terkait mekanisme pengadaan, Zubir mengatakan kegiatan publikasi dilaksanakan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Metode utama yang digunakan adalah e-purchasing melalui katalog elektronik, selain pengadaan langsung untuk paket bernilai terbatas dan swakelola untuk produksi konten internal serta pengelolaan media resmi pemerintah.

Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah paket dengan nilai dan jenis relatif seragam merupakan bagian dari strategi pemerataan kerja sama dengan berbagai media serta penyesuaian segmentasi kanal komunikasi yang berbeda.

“Pembagian paket juga dilakukan berdasarkan periode pelaksanaan guna memudahkan evaluasi kinerja secara berkala,” jelasnya.

Untuk memastikan efektivitas anggaran, Diskominfotik melakukan pemantauan melalui media monitoring, analisis data digital seperti jumlah tayangan dan interaksi, serta survei kepuasan masyarakat.

Adapun indikator kinerja yang digunakan meliputi tingkat penyebarluasan informasi publik, indeks kepuasan masyarakat, keterlibatan publik pada media digital, serta capaian target sosialisasi program pemerintah.

Zubir menambahkan, seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran dilakukan melalui sistem pemerintahan yang terintegrasi dan diawasi secara berkala oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hal ini dilakukan untuk memastikan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas tetap terjaga,” ujarnya.

Rincian Anggaran Publikasi Diskominfotik Banda Aceh 2026

Beberapa paket kegiatan dalam RUP tersebut antara lain:

  • Sosialisasi media online Kota Banda Aceh: Rp50 juta
  • Sosialisasi/publikasi media cetak informasi warga: Rp100 juta
  • Sosialisasi/publikasi media luar ruang: Rp150 juta
  • Sosialisasi antihoaks: Rp100 juta
  • Penyebarluasan informasi pimpinan daerah: Rp200 juta
  • Publikasi media cetak: Rp150 juta
  • Publikasi media elektronik: Rp150 juta
  • Publikasi pendidikan dasar dan menengah: Rp200 juta
  • Sosialisasi pemerintahan media cetak: Rp200 juta
  • Publikasi makan bergizi gratis: Rp200 juta
  • Penyebarluasan informasi wali kota dan wakil wali kota: Rp200 juta
  • Publikasi daring pembangunan infrastruktur: Rp200 juta
  • Publikasi administrasi kependudukan: Rp200 juta
  • Pariwara: Rp950 juta
  • Publikasi pemadam kebakaran dan penyelamatan: Rp200 juta

Sementara paket swakelola terdiri dari:

  • Sosialisasi: Rp940 juta
  • Publikasi: Rp700 juta
  • Jasa iklan: Rp245 juta

Total keseluruhan anggaran mencapai Rp8.990.500.000.