Oleh: KH Ahmad Jamil, M.A, Ph.D
Pengurus KPK MUI/Pimpinan Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran (DaQu)


Ada masa ketika harga bukan sekadar angka di pasar, tetapi menjadi bahasa kegelisahan rakyat.

Ia terdengar di dapur-dapur keluarga, di meja para buruh, di percakapan ibu-ibu rumah tangga, di warung kecil, di antrean pasar, dan di wajah para ayah yang mulai menghitung ulang kebutuhan hidup mereka sebelum akhir bulan tiba.

Inflasi, dalam bahasa ekonomi, adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Tetapi dalam bahasa masyarakat kecil, inflasi sering kali berarti beras yang semakin mahal, lauk yang semakin sederhana, uang belanja yang cepat habis, dan rasa cemas yang semakin panjang.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Bank Dunia dalam pembaruan keamanan pangan global mencatat bahwa inflasi pangan tetap menjadi tekanan serius, terutama di negara-negara berpendapatan rendah.

Antara akhir 2025 dan awal 2026, inflasi pangan secara kuartalan bahkan meningkat di negara-negara berpendapatan rendah, meskipun menurun pada kelompok negara lain. Sementara FAO juga mencatat bahwa indeks harga pangan dunia tahun 2025 rata-rata lebih tinggi 4,3 persen dibandingkan tahun 2024, terutama karena kenaikan harga minyak nabati dan produk susu.

Data itu menunjukkan bahwa krisis harga bukan sekadar isu lokal. Ia adalah bagian dari tekanan global: gangguan rantai pasok, konflik geopolitik, perubahan iklim, biaya energi, distribusi pangan, psikologi pasar, dan perilaku manusia.

Bahkan FAO pernah mengingatkan bahwa negara-negara berpendapatan rendah paling terpukul oleh inflasi pangan; pada puncak krisis Januari 2023, 65 persen negara berpendapatan rendah dan 61 persen negara berpendapatan menengah-bawah mengalami inflasi pangan di atas 10 persen.

Namun, Islam mengajak kita membaca krisis ini lebih dalam. Sebab harga yang naik tidak selalu hanya soal stok barang. Kadang ia juga soal stok nurani. Tidak selalu hanya soal pasar. Kadang ia juga soal akhlak. Tidak selalu hanya soal inflasi. Kadang ia juga soal ketamakan.

Dalam tradisi Islam dikenal sebuah ungkapan:

الْغَلَاءُ وَالرُّخْصُ جُنْدَانِ مِنْ جُنُودِ اللهِ، اسْمُ أَحَدِهِمَا الرَّغْبَةُ، وَالْآخَرُ الرَّهْبَةُ

“Mahal dan murahnya harga adalah dua tentara dari tentara-tentara Allah; nama salah satunya adalah keinginan/ketamakan, dan yang lainnya adalah ketakutan.”

Secara tahqiq, ungkapan ini memang tidak layak dinisbatkan secara pasti sebagai hadis Nabi SAW, karena dalam sejumlah kitab takhrij ia dinilai lemah, bahkan disebut maudhu‘ (palsu) oleh sebagian ulama.

Dalam sumber hadis yang menghimpun riwayat-riwayat bermasalah, redaksi ini disebut dengan penilaian maudhu‘. Jadi, sikap ilmiah yang paling aman adalah menyebutnya sebagai ungkapan hikmah yang masyhur, bukan sebagai hadis sahih.

Akan tetapi, substansi maknanya tetap bisa dibaca sebagai renungan sosial, bahwa harga sering bergerak bukan hanya oleh jumlah barang, tetapi juga oleh dua dorongan besar dalam jiwa manusia “ar-raghbah” (ketamakan) dan “ar-rahbah” (ketakutan). Dalam bahasa ekonomi modern, keduanya tampak dalam market sentimentconsumer panic, spekulasi, penimbunan, dan perilaku pasar yang digerakkan oleh rasa takut atau hasrat meraup keuntungan berlebihan.

Di sinilah Islam hadir dengan keseimbangan. Islam mengakui hukum pasar, tetapi tidak membiarkan pasar kehilangan moralitas. Islam mengakui mekanisme harga, tetapi tidak membenarkan manipulasi, penipuan, monopoli, dan penimbunan.

Ketika harga naik di Madinah, para sahabat pernah meminta Rasulullah SAW menetapkan harga. Nabi SAW menjawab:

إِنَّ اللهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ، الْقَابِضُ، الْبَاسِطُ، الرَّازِقُ، وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ

“Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Menentukan harga, Yang Maha Menyempitkan, Yang Maha Melapangkan, dan Yang Maha Memberi Rezeki. Aku berharap bertemu Allah, sementara tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena kezaliman dalam darah maupun harta.” (HR Abu Dawud)

Hadis ini tidak boleh dipahami secara fatalistik, seolah negara dan masyarakat tidak boleh melakukan apa-apa saat rakyat tercekik harga. Para ulama menjelaskan, Rasulullah SAW tidak menolak penetapan harga dalam konteks ketika kenaikan itu berjalan secara alami, bukan akibat kezaliman pelaku pasar. Dan bila ada penimbunan, manipulasi, monopoli, atau tindakan yang merugikan masyarakat, maka syariat justru menuntut intervensi keadilan.

Karena itu Nabi SAWbersabda:

مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ

“Siapa yang melakukan penimbunan, maka ia berdosa.” (HR Muslim)

Bahkan dalam kajian fiqih, keharaman menimbun kebutuhan pokok manusia merupakan pendapat yang disepakati oleh mazhab-mazhab besar dalam substansi perlindungan terhadap kebutuhan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak membiarkan pasar menjadi rimba bebas bagi yang kuat untuk menekan yang lemah.

Di titik ini, pemikiran Imam al-Ghazali terasa sangat relevan. Dalam Ihyā’ ‘Ulum ad-Din, beliau memasukkan pembahasan tentang cinta harta, bakhil, cinta kedudukan, dan riya’ ke dalam bagian “rub’u al-muhlikat” (bagian tentang penyakit-penyakit yang membinasakan jiwa). Dalam Kitab Dhamm al-Bukhl wa Dhamm Hubb al-Mal, al-Ghazali secara khusus membahas bahaya cinta harta yang tidak dikendalikan oleh iman.

Al-Ghazali tidak sedang mencela harta sebagai sarana hidup. Harta dalam Islam bisa menjadi jalan ibadah, zakat, wakaf, sedekah, pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan. Yang beliau kritik adalah ketika harta berubah menjadi pusat orientasi hidup. Ketika manusia tidak lagi memiliki harta, justru harta yang memiliki manusia. Ketika kekayaan tidak lagi melahirkan syukur, tetapi kesombongan. Dan ketika hal itu tidak melahirkan kepedulian, tetapi eksploitasi.

Dalam pembahasan tentang kedudukan dan popularitas, al-Ghazali menulis bahwa cinta kedudukan termasuk perkara yang membinasakan dan harus diobati dari hati. Bahkan struktur pembahasan Ihya’ menunjukkan bahwa cinta kedudukan dapat menjadi lebih berbahaya daripada cinta harta, karena manusia sering rela mengorbankan harta demi citra, kekuasaan, pujian, dan pengaruh sosial.

Di sinilah krisis ekonomi bertemu dengan krisis moral. Saat sebagian masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, sebagian elite mempertontonkan kemewahan tanpa rasa malu, yang terluka bukan hanya ekonomi rakyat, tetapi juga rasa keadilan sosial. Budaya pamer kekayaan di tengah penderitaan publik bukan sekadar persoalan selera hidup. Ia adalah tanda menipisnya empati.

Ibn Khaldun membaca persoalan ini dari sisi yang lebih luas, yaitu peradaban. Dalam Al-Muqaddimah, beliau membuat satu pembahasan terkenal:

فِي أَنَّ الظُّلْمَ مُؤْذِنٌ بِخَرَابِ الْعُمْرَانِ

“Tentang bahwa kezaliman merupakan pertanda kehancuran peradaban.”

Sedangkan ungkapan Ibn Khaldun yang sangat masyhur menyebutkan:

الظُّلْمُ مُؤْذِنٌ بِخَرَابِ الْعُمْرَانِ

“Kezaliman adalah pertanda kehancuran peradaban.”

Dalam konteksnya, Ibn Khaldun tidak hanya berbicara tentang kezaliman fisik. Ia berbicara tentang kezaliman struktural: perampasan harta rakyat, pajak yang menekan, monopoli, penyalahgunaan kekuasaan, dan kebijakan yang mematikan semangat ekonomi masyarakat.

 Redaksi penting lain yang dinukil dari Muqaddimah berbunyi:

إِنَّ الْعُدْوَانَ عَلَى النَّاسِ فِي أَمْوَالِهِمْ ذَاهِبٌ بِآمَالِهِمْ فِي تَحْصِيلِهَا وَاكْتِسَابِهَا

“Sesungguhnya tindakan melampaui batas terhadap harta manusia akan menghilangkan harapan mereka untuk memperoleh dan mengusahakannya.”

Konteks lanjutannya menjelaskan bahwa ketika masyarakat melihat hasil kerja mereka akhirnya dirampas, mereka akan kehilangan motivasi untuk bekerja; bila tindakan zalim itu meluas ke berbagai sektor penghidupan, maka kelesuan ekonomi pun meluas.

Inilah kecerdasan Ibn Khaldun. Ia memahami bahwa ekonomi bukan hanya soal uang beredar, tetapi juga soal kepercayaan.

Bila rakyat kehilangan rasa aman terhadap hak miliknya, bila kerja keras tidak lagi dihargai, bila hukum tajam kepada yang kecil tetapi tumpul kepada yang kuat, maka produktivitas melemah, solidaritas sosial retak, dan negara kehilangan fondasi moralnya.

Menariknya, kegelisahan yang dibaca para ulama klasik itu juga menjadi perhatian serius para ekonom syariah kontemporer. Mereka melihat bahwa krisis ekonomi modern sesungguhnya tidak hanya disebabkan oleh lemahnya produksi atau distribusi, tetapi juga oleh rusaknya orientasi moral manusia dalam memandang kekayaan dan kehidupan.

Profesor Umer Chapra, salah satu ekonom Islam paling berpengaruh di dunia modern dan penerima penghargaan “Islamic Development Bank Prize in Islamic Economics”, menjelaskan bahwa problem utama ekonomi global hari ini adalah hilangnya dimensi etika dalam aktivitas ekonomi.

Dalam karya monumentalnya Islam and the Economic Challenge, Chapra menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tanpa fondasi moral pada akhirnya akan melahirkan ketimpangan, kerakusan pasar, eksploitasi, dan krisis sosial yang berkepanjangan.

Chapra menulis: “The primary cause of the prevailing economic instability is the misuse of resources and the absence of moral restraints.” Artinya, bahwa penyebab utama instabilitas ekonomi yang terjadi adalah penyalahgunaan sumber daya dan hilangnya pengendalian moral.

Pandangan Chapra sesungguhnya sangat dekat dengan kegelisahan Imam al-Ghazali tentang cinta dunia yang berlebihan. Menurut Chapra, problem terbesar dunia modern bukan sekadar kurangnya kekayaan, tetapi distribusi yang tidak adil, gaya hidup konsumtif yang melampaui batas, dan kerakusan ekonomi yang kehilangan nilai kemanusiaan.

Karena itu, ekonomi Islam, menurutnya lebih lanjut, tidak dibangun semata-mata di atas pertumbuhan (growth), tetapi di atas keadilan, keseimbangan, tanggung jawab sosial, dan pengendalian hawa nafsu ekonomi.

Hal yang hampir sama disampaikan oleh Muhammad Nejatullah Siddiqi. Dalam banyak kajiannya tentang ekonomi Islam dan etika pasar, Siddiqi menjelaskan bahwa pasar tidak boleh dibiarkan bergerak tanpa nilai moral. Sebab ketika pasar hanya dikendalikan oleh keuntungan dan ambisi tanpa etika, maka yang kuat akan semakin kuat, sementara kelompok lemah semakin terpinggirkan.

Siddiqi menegaskan bahwa Islam tidak menolak keuntungan (profit), tetapi menolak keserakahan (greed). Tujuan ekonomi Islam bukan sekadar akumulasi modal, tetapi terciptanya “falah”, yaitu kesejahteraan lahir dan batin yang melahirkan keadilan sosial dan martabat kemanusiaan.

Pandangan ini terasa sangat relevan pada hari ini di tengah dunia modern yang sering mengukur keberhasilan hanya dengan angka pertumbuhan, indeks pasar, dan statistik keuntungan, sementara pada saat yang sama ketimpangan sosial, kecemasan hidup, dan krisis moral justru semakin meluas.

Ekonom syariah lainnya, Muhammad Akram Khan, bahkan mengkritik budaya konsumsi modern yang terus mendorong manusia untuk membeli, mengejar citra sosial, dan memperturutkan gaya hidup tanpa batas. Menurutnya, sistem ekonomi modern telah menciptakan manusia yang secara materi terlihat semakin makmur, tetapi secara psikologis justru semakin gelisah.

Jika direnungkan lebih dalam, kritik ini sesungguhnya telah lama diisyaratkan Alquran:

أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ

“Bermegah-megahan telah melalaikan kalian.” (QS. At-Takatsur: 1)

Tentu ayat ini terasa sangat hidup untuk membaca realitas hari ini. Budaya flexing, pamer kekayaan, perlombaan citra sosial, dan gaya hidup konsumtif di media sosial sering kali tidak melahirkan ketenangan, tetapi justru kecemasan sosial baru. Manusia berlomba terlihat kaya, meski hatinya semakin kosong.

Sementara itu, ekonom Muslim kontemporer Monzer Kahf mengingatkan bahwa keberhasilan ekonomi dalam Islam tidak cukup diukur dari tingginya pendapatan nasional atau besarnya konsumsi masyarakat. Menurutnya, keberhasilan ekonomi Islam juga harus diukur dari kuatnya solidaritas sosial, rendahnya ketimpangan, stabilitas keluarga, terjaganya moral publik, dan hadirnya rasa aman dalam kehidupan masyarakat.

Karena itu, ekonomi Islam tidak hanya berbicara tentang transaksi halal dan haram. Ia juga berbicara tentang etika kekuasaan, amanah sosial, distribusi kekayaan, perlindungan terhadap kelompok lemah, dan keberpihakan kepada kemaslahatan masyarakat luas.

Ekonomi Islam tidak memisahkan pasar dari akhlak. Tidak memisahkan kekayaan dari tanggung jawab sosial. Tidak memisahkan pertumbuhan ekonomi dari keadilan. Dan tidak memisahkan aktivitas dunia dari pertanggungjawaban akhirat.

Maka ketika dunia modern hari ini menghadapi inflasi, ketimpangan, dan krisis kepercayaan sosial, para ulama dan ekonom Islam sesungguhnya telah lama mengingatkan bahwa pasar mungkin saja tumbuh, tetapi ketika moral runtuh, keberkahan perlahan akan ikut hilang.

Karena itu, dalam pandangan Islam, inflasi tidak cukup dibaca hanya dengan grafik. Ia harus pula dibaca dengan akhlak. Kenaikan harga memang bisa terjadi karena faktor global, cuaca, energi, perang, kurs, logistik, atau kebijakan fiskal. Tetapi penderitaan rakyat bisa menjadi jauh lebih parah ketika ditambah dengan ketamakan, penimbunan, korupsi, gaya hidup hedonis pejabat, dan lemahnya empati sosial.

Maka solusi Islam tidak berhenti pada nasihat sabar kepada rakyat kecil. Sabar itu mulia, tetapi tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam ketidakadilan. Qana’ah itu agung, tetapi tidak boleh dipakai untuk membenarkan kerakusan. Tawakal itu wajib, tetapi tidak boleh menggantikan ikhtiar memperbaiki tata kelola.

Islam meminta rakyat menjaga iman, tetapi juga meminta pemimpin menjaga amanah. Islam meminta masyarakat tidak panik, tetapi juga meminta pedagang tidak zalim. Islam meminta orang miskin tidak putus asa, tetapi juga meminta orang kaya tidak kehilangan hati.

Alquran menegaskan:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ

“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami bukakan bagi mereka keberkahan dari langit dan bumi.” (QS. Al-A‘raf: 96)

Ayat ini menarik karena tidak hanya berbicara tentang rezeki, tetapi juga tentang keberkahan. Rezeki adalah apa yang diberikan Allah. Dan keberkahan adalah kebaikan yang Allah tambahkan di dalamnya.

Ada orang yang hartanya banyak tetapi gelisah. Ada yang penghasilannya besar tetapi hidupnya sempit. Ada bangsa yang sumber dayanya melimpah, tetapi rakyatnya tidak sejahtera. Sebab yang hilang bukan hanya pendapatan, tetapi keberkahan.

Keberkahan lahir dari iman, takwa, kejujuran, keadilan, amanah, dan kepedulian. Ketika ekonomi dipisahkan dari akhlak, pasar bisa tumbuh, tetapi manusia hancur. Angka bisa naik, tetapi nurani turun. Gedung bisa tinggi, tetapi keadilan rendah.

Di sini perlu ditekankan, bahwa menghadapi inflasi tidak cukup dengan mengeluh, juga tidak cukup dengan menyerah. Keluarga perlu mengatur prioritas, mengurangi gaya hidup konsumtif, memperkuat solidaritas, menghidupkan sedekah, dan membangun kemandirian ekonomi.

Pedagang perlu menjaga kejujuran, tidak menimbun, tidak mempermainkan harga, dan tidak mengambil keuntungan dengan merusak masyarakat.

Pemimpin perlu hadir dengan kebijakan yang adil, perlindungan terhadap kelompok rentan, pengawasan pasar, pemberantasan korupsi, dan keteladanan hidup sederhana.

Pada hakikatnya, rakyat tidak hanya membutuhkan bantuan, tetapi lebih dari itu, mereka membutuhkan keadilan. Mereka tidak hanya membutuhkan stabilitas harga. Mereka membutuhkan keteladanan moral. Mereka tidak hanya membutuhkan angka pertumbuhan, melainkan juga membutuhkan rasa bahwa negara dan masyarakat masih memiliki hati.

Pada akhirnya, inflasi adalah ujian ekonomi. Ketamakan adalah ujian moral. Dan hilangnya keberkahan adalah peringatan ruhani. Bila harga naik, jangan biarkan nurani ikut turun. Bila hidup terasa berat, jangan biarkan iman menjadi rapuh. Bila dunia semakin keras, jangan biarkan hati kehilangan rahmah.

Sebab peradaban tidak runtuh hanya karena mahalnya harga. Ia runtuh ketika manusia kehilangan amanah, ketika kekuasaan kehilangan rasa malu, ketika pasar kehilangan moralitas, dan ketika hati manusia semakin jauh dari Allah.