Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memetakan tingkat risiko platform digital terhadap anak melalui mekanisme penilaian mandiri (self-assessment) yang diwajibkan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 produk, layanan, dan fitur yang dinaungi oleh 64 Penyelenggara Sistem Elektronik yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, di Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Menurut Meutya, hasil penilaian mandiri tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi tingkat risiko setiap platform sebelum menentukan kesesuaian layanan bagi kelompok usia tertentu.
Kemkomdigi menilai berbagai aspek, mulai dari potensi paparan konten berbahaya, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, dampak kesehatan, hingga efektivitas sistem verifikasi usia dan fitur pengawasan orang tua.
“Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu. Kita mengukur setiap risiko, di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” jelasnya.
Meutya menegaskan pendekatan yang diterapkan Indonesia tidak semata-mata membatasi akses anak terhadap ruang digital, tetapi juga mendorong platform melakukan perbaikan fitur dan tata kelola agar semakin aman bagi pengguna anak.
“Platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” katanya.
Hingga saat ini, sejumlah platform yang telah menyampaikan hasil penilaian mandiri antara lain layanan streaming Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney; platform gim seperti Roblox, PUBG Online, Valorant, Free Fire, Mobile Legends, dan Age of Empire Mobile; serta platform perdagangan digital seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop.
Selain itu, layanan pembayaran digital seperti Dana, GoPay, dan Flip.id juga telah mengikuti proses penilaian mandiri tersebut.
Kemkomdigi mengingatkan seluruh platform yang belum menyampaikan hasil self-assessment agar segera memenuhi kewajibannya. Platform yang tidak melakukan pelaporan berpotensi dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dalam kerangka pelindungan anak yang diatur melalui PP TUNAS.
Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia semakin aman bagi anak dengan melibatkan tanggung jawab aktif dari penyelenggara platform digital dalam mengelola risiko dan memperkuat pelindungan pengguna usia anak.



Tinggalkan Balasan