Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengajukan ‘Red Notice’ atau permohonan penangkapan buronan berinisial LA diluar negeri kepada Interpol. Sebab, wanita yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu diduga perekrut/pengirim calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja.
“Red Notice ini sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti bersama Interpol. Semoga LA cepat tertangkap,” ujar Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana, Kamis 28 Mei 2026.
Wisnu memebeberkan tersangka LA merupakan wanita asal Bangka Belitung (Babel). Dia telah melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan DPO pada kasus dugaan penyelundupan tenaga kerja ke luar negeri.
Tim penyidik pun terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pengiriman pekerja migran ilegal. Khususnya yang dijanjikan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.
Ditambahkan Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, selama periode Januari-Mei 2026, pihaknya menggagalkan sebanyak 89 keberangkatan pekerja migran ilegal. Seluruhnya dengan tujuan Kamboja, Vietnam dan Thailand.
Teranyar, lanjutnya, keberangkatan dua wanita pekerja migran ilegal yang akan terbang ke Kamboja. Keduanya masing-masing berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara.
“Mereka dijanjikan bekerja sebagai admin judi online (judol, Red) modus grup liburan.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama “Liburaaannnnn”,” kata Yandri.
Menurut informasi, dua pekerja migran ilegal tu bakal berangkat menuju Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta. Keduanya menggunakan maskapai TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur, lalu berlanjut Cambodia Airways menuju Phnom Penh, Kamboja.
“Dari pengakuan keduanya diiming-imingi gaji sekitar Rp10 juta per bulan jika bersedia dipekerjakan jadi admin judol. Selain itu, biaya keberangkatan sampai ke Kamboja juga ditanggung oleh pemberi kerja,” ujar Yandri.
Terungkap pula pria berinisial RR yang mengaku diminta membantu proses pendampingan kedua pekerja migran itu oleh seseorang berinisial F. Dalam melakukan aksinya, ia menerima imbalan sebesar Rp500 ribu untuk membantu memberangkatkan keduanya secara ilegal.
“RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan. Hingga menghubungkan para pekerja migran dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara,” ucap Yandri.
Saat pemeriksaan oleh petugas, AG dan SP tidak memiliki dokumen perlindungan pekerja migran. Selain itu, tidak mengikuti pelatihan kerja dan pembekalan akhir pemberangkatan serta tidak memiliki perlindungan asuransi.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” kata Yandri.



Tinggalkan Balasan