Oleh: KH Khariri Makmun, Lc, DPL, M.A
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI/Pengasuh Pesantren Algebra, Bogor


Di tengah meningkatnya krisis iklim, ketimpangan sosial, korupsi, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap berbagai institusi, dunia sedang mencari paradigma baru yang mampu menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan.

Dari kebutuhan itulah, lahir konsep EnvironmentalSocialand Governance (ESG) yang kini menjadi salah satu standar utama dalam tata kelola perusahaan, investasi, dan pembangunan global.

ESG pada dasarnya menghendaki agar aktivitas ekonomi tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga menjaga lingkungan, menghormati hak-hak sosial, dan menjalankan tata kelola yang transparan serta akuntabel.

Dalam beberapa tahun terakhir, ESG bahkan berkembang menjadi ukuran baru dalam menilai kualitas suatu perusahaan, lembaga, maupun negara.

Menariknya, nilai-nilai yang terkandung dalam ESG sesungguhnya bukan sesuatu yang asing bagi Islam. Jauh sebelum ESG menjadi wacana global, Islam telah mengembangkan seperangkat prinsip etika, hukum, dan tata kelola yang bertujuan menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan kekuasaan.

Persoalannya, warisan normatif tersebut selama ini lebih banyak dibahas dalam ruang-ruang fiqih ibadah dan muamalah klasik, sementara relevansinya terhadap tata kelola modern belum banyak dielaborasi secara sistematis.

Di sinilah pentingnya menghadirkan gagasan “fiqih tata kelola” sebagai kontribusi Islam terhadap agenda ESG global.

Dalam persepsi sebagian masyarakat, fiqih sering dipahami sebagai kumpulan hukum mengenai shalat, puasa, zakat, haji, nikah, dan berbagai persoalan halal-haram individual. Padahal dalam sejarah Islam, fiqih memiliki cakupan yang jauh lebih luas.

Para ulama klasik tidak hanya membahas persoalan ibadah, tetapi juga mengembangkan pembahasan mengenai pasar, kepemimpinan, pengelolaan aset publik, distribusi kekayaan, pengawasan ekonomi, hingga hubungan antara negara dan masyarakat.

Karya-karya seperti kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya Imam al-Mawardi, As-Siyasah as-Syar’iyyah karya Ibnu Taimiyah, dan berbagai kitab serumpun menunjukkan bahwa tata kelola merupakan bagian integral dari tradisi intelektual Islam.

Karena itu, ketika dunia modern berbicara tentang governance (tata kelola), transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan lingkungan, dan tanggung jawab sosial, sesungguhnya Islam telah memiliki fondasi normatif yang dapat dikembangkan menjadi kerangka tata kelola kontemporer.

Konsep inilah yang selanjutnya dapat disebut sebagai “fiqih tata kelola”, yaitu suatu kajian fiqih yang berorientasi pada pengelolaan kekuasaan, sumber daya, organisasi, dan kemaslahatan publik berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Pilar pertama ESG adalah lingkungan hidup (environmental). Krisis iklim yang melanda dunia saat ini memperlihatkan bagaimana paradigma pembangunan yang semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi telah menghasilkan kerusakan ekologis yang masif.

Dalam perspektif Islam, persoalan lingkungan bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan teologis dan moral. Allah SWT berfirman:

 ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41)

Ayat ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukanlah fenomena alamiah semata, melainkan konsekuensi dari tindakan manusia yang melampaui batas.

Dalam kerangka fiqih tata kelola, manusia tidak diposisikan sebagai pemilik mutlak bumi, tetapi sebagai “khalifah” atau pemimpin yang memikul amanah pengelolaan. Karena itu, eksploitasi sumber daya alam harus tunduk pada prinsip kemaslahatan, keberlanjutan, dan keadilan antargenerasi.

Konsep seperti konservasi lingkungan, ekonomi sirkular, energi bersih, dan perlindungan ekosistem sesungguhnya memiliki titik temu yang kuat dengan prinsip “la dharar wa la dhirar” (tidak boleh menimbulkan bahaya) serta maqashid syariah yang menghendaki terjaganya kehidupan dan keberlangsungan generasi.

Pilar kedua ESG adalah dimensi sosial (social). Di berbagai negara, termasuk Indonesia, pertumbuhan ekonomi sering kali tidak diikuti oleh pemerataan manfaat pembangunan. Ketimpangan sosial, eksploitasi tenaga kerja, konflik agraria, dan marjinalisasi kelompok rentan masih menjadi tantangan besar.

Islam sejak awal hadir dengan misi membangun keadilan sosial. Alquran menegaskan:

 لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

“Kami mengutus para rasul dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca agar manusia menegakkan keadilan.” (QS. Al-Hadid: 25)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar nilai moral, tetapi tujuan utama dari tata kehidupan manusia.

Dalam fiqih tata kelola, pembangunan tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan, tetapi juga harus menghadirkan distribusi manfaat yang adil. Karena itu, Islam mengenal instrumen zakat, wakaf, baitul mal, larangan monopoli, perlindungan pekerja, dan berbagai mekanisme redistribusi ekonomi.

Dari perspektif ini, tanggung jawab sosial perusahaan bukanlah aktivitas filantropi yang bersifat sukarela, melainkan bagian dari kewajiban moral untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Meski ESG terdiri dari tiga pilar, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan aspek lingkungan dan sosial sangat bergantung pada kualitas governance.

Pilar ketiga ESG adalah dimensi tata kelola (governance). Banyak perusahaan memiliki program lingkungan yang baik di atas kertas, tetapi gagal dalam implementasi karena korupsi dan konflik kepentingan.

Banyak program sosial berakhir menjadi pencitraan karena tidak didukung oleh tata kelola yang transparan. Di sinilah kontribusi terbesar Islam terhadap ESG global.

Islam menempatkan “amanah” sebagai fondasi utama kekuasaan dan pengelolaan sumber daya. Allah SWT berfirman:

 إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58)

Dalam tradisi Islam, jabatan bukanlah privilege, melainkan tanggung jawab. Kekuasaan bukan hak untuk menikmati fasilitas, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, fiqih tata kelola mengajarkan empat prinsip fundamental. Pertama, amanah, yaitu integritas dalam menjalankan kewenangan. Kedua, ‘adalah, yaitu keadilan dalam pengambilan keputusan. Ketiga, syura, yaitu partisipasi dan keterbukaan dalam proses kebijakan. Keempat, hisbah, yaitu mekanisme pengawasan untuk mencegah penyimpangan.

Jika diterjemahkan ke dalam bahasa tata kelola modern, keempat prinsip tersebut sejalan dengan konsep transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan pengawasan independen yang menjadi inti governance dalam ESG.

Dari ESG Menuju Maqashid Syariah

Meskipun memiliki banyak kesamaan, Islam dan ESG tidak identik. ESG lahir dari kebutuhan dunia modern untuk mengurangi risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola. Sementara Islam berangkat dari visi yang lebih mendasar, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menjaga tujuan-tujuan syariat (maqashid syariah). Karena itu, ESG dapat dipandang sebagai instrumen, sedangkan maqashid syariah adalah tujuan.

Dalam perspektif maqashid, pelestarian lingkungan berkaitan dengan perlindungan kehidupan (hifdz an-nafs) dan keberlangsungan generasi (hifdz an-nasl). Keadilan sosial berkaitan dengan perlindungan martabat manusia dan distribusi kesejahteraan. Sementara governance berkaitan dengan perlindungan harta (hifdz al-mal) dan pencegahan kerusakan publik.

Dengan demikian, jika dikaji dengan seksama, fiqih tata kelola menawarkan fondasi filosofis yang lebih mendalam bagi ESG. Ia tidak hanya menjawab bagaimana keberlanjutan diwujudkan, tetapi juga mengapa keberlanjutan harus diperjuangkan.

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan fiqih tata kelola sebagai kontribusi intelektual dalam perdebatan global mengenai ESG.

Selama ini dunia Islam lebih banyak menjadi konsumen konsep-konsep tata kelola yang lahir dari Barat. Padahal tradisi Islam memiliki sumber daya intelektual yang kaya untuk menjawab persoalan keberlanjutan, lingkungan, keadilan sosial, dan integritas kelembagaan.

Sudah saatnya para ulama, akademisi, regulator, pelaku usaha, dan organisasi keagamaan mengembangkan kerangka fiqih tata kelola tersebut sebagai disiplin yang menghubungkan warisan fiqih klasik dengan kebutuhan tata kelola modern.

Pada akhirnya, krisis lingkungan, ketimpangan sosial, dan korupsi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan krisis moral dan krisis amanah. Karena itu, solusi yang dibutuhkan tidak hanya berupa regulasi dan teknologi, tetapi juga nilai-nilai etik yang mampu membimbing arah pembangunan.

Di titik inilah Islam dapat memberikan kontribusi penting bagi agenda ESG global, menghadirkan tata kelola yang tidak hanya berkelanjutan secara ekonomi, tetapi juga berkeadilan secara sosial, lestari secara ekologis, dan bermakna secara moral.

Keberlanjutan sejati bukan hanya tentang menjaga Bumi agar tetap hidup, melainkan juga menjaga manusia agar tetap memiliki nurani dalam mengelolanya.