Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026. Kali ini, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menjadi kepala daerah yang diamankan dalam operasi tersebut.

Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

Setelah diamankan, Etik bersama beberapa pihak lainnya menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Selanjutnya, mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan yang dilakukan kepala daerah terhadap jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Namun demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci mekanisme dugaan pemerasan, besaran uang yang terlibat, maupun pihak-pihak yang diduga memberi dan menerima uang.

Seluruh konstruksi perkara masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara oleh penyidik.

Di tengah proses hukum tersebut, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Etik Suryani turut menjadi sorotan.

Mengacu pada LHKPN yang disampaikan pada 27 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Etik tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9.119.012.976.

Porsi terbesar kekayaan Etik berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 4.893.000.000 atau sekitar Rp 4,89 miliar.

Seluruh aset properti tersebut berada di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri.

Rinciannya meliputi sebidang tanah seluas 358 meter persegi di Wonogiri senilai Rp 278 juta. Selain itu terdapat tanah seluas 264 meter persegi di Sukoharjo yang ditaksir bernilai Rp 1,406 miliar.

Etik juga melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan di Sukoharjo dengan luas tanah 264 meter persegi dan bangunan 150 meter persegi yang memiliki nilai Rp 990 juta.

Tak hanya itu, ia masih memiliki tanah seluas 6.095 meter persegi di Wonogiri senilai Rp 999 juta, tanah seluas 2.598 meter persegi di Sukoharjo dengan nilai Rp 855 juta, serta sebidang tanah seluas 209 meter persegi di Sukoharjo yang dilaporkan bernilai Rp 365 juta.

Selain aset properti, Etik Suryani juga melaporkan kepemilikan kendaraan dengan total nilai Rp 475 juta.

LHKPN mencatat terdapat tiga unit mobil yang dimilikinya, yakni Toyota Minibus tahun 1980 dengan nilai Rp98 juta,

Toyota Minibus tahun 1977 senilai Rp125 juta, serta Toyota Vellfire 2.4 A/T produksi 2010 yang dilaporkan bernilai Rp252 juta.

Di luar aset tanah, bangunan, dan kendaraan, Etik memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 2.778.000.000.

Sementara itu, kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat sebesar Rp 973.012.976. Dalam kategori surat berharga maupun harta lainnya, tidak terdapat aset yang dilaporkan.**

Sumber : Kompas.Com