PT Mineral Mega Sentosa (MMS) menyampaikan penjelasan terkait keberadaan wilayah izin pertambangan emas di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.
Perusahaan menegaskan bahwa kegiatan yang saat ini dilakukan masih berada pada tahap eksplorasi, yaitu proses penyelidikan dan penelitian untuk mengetahui potensi serta karakteristik sumber daya mineral. Kegiatan tersebut belum memasuki tahap operasi produksi maupun penambangan emas secara komersial.
Direktur PT Mineral Mega Sentosa, Artha Wijaya, melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) M. Yoko Bina Oktabara, ST, menjelaskan bahwa PT MMS telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.
Izin tersebut mencakup wilayah seluas sekitar 739 hektare yang berada di tiga wilayah gampong dalam Kecamatan Samadua, yaitu Gampong Subarang, Gampong Air Sialang Tengah, dan Gampong Lubuk Layu.
“Kegiatan perusahaan saat ini adalah melakukan penyelidikan dan penelitian untuk mengetahui potensi serta karakteristik sumber daya mineral. Kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan produksi atau penambangan secara komersial,” ujar Yoko Sabtu (08/08/2026).
Lebih lanjut, PT MMS menjelaskan bahwa luas 739 hektare merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), bukan berarti seluruh kawasan tersebut akan langsung dibuka atau dilakukan kegiatan fisik pertambangan.
Pelaksanaan eksplorasi dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan teknis, hasil kajian geologi, kondisi lapangan, aksesibilitas serta rencana kerja perusahaan.
“Keberadaan suatu wilayah dalam peta IUP tidak otomatis berarti seluruh wilayah tersebut akan menjadi lokasi kegiatan fisik,” jelas Yoko.
Menurut perusahaan, proses eksplorasi merupakan tahapan awal yang bertujuan memperoleh data dan informasi mengenai kondisi geologi serta potensi sumber daya sebelum mengambil keputusan pada tahapan berikutnya.
IUP Bukan Sertifikat Kepemilikan Tanah
PT MMS juga memberikan penjelasan terkait kekhawatiran masyarakat mengenai status lahan yang berada dalam wilayah izin.
Perusahaan menegaskan bahwa IUP maupun WIUP bukan merupakan sertifikat hak atas tanah dan tidak mengubah status kepemilikan tanah masyarakat.
“Hak masyarakat atas tanah tetap melekat sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku,” tegas Yoko.
Apabila dalam pelaksanaan kegiatan diperlukan penggunaan bidang tanah tertentu, maka prosesnya akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak pihak yang memiliki atau menguasai tanah tersebut.
PT MMS menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan memiliki tahapan yang harus dilalui secara berjenjang.
Tahapan tersebut meliputi penyelidikan awal, eksplorasi, evaluasi sumber daya, studi kelayakan, kajian lingkungan, hingga kemungkinan pengajuan peningkatan status menuju operasi produksi.
Karena itu, perusahaan menegaskan bahwa status IUP Eksplorasi tidak dapat disamakan dengan aktivitas penambangan produksi.
“Jika nantinya perusahaan akan melanjutkan ke tahap operasi produksi, masih terdapat berbagai persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial yang harus dipenuhi sesuai regulasi,” ungkap Yoko.
Komitmen Memenuhi Kewajiban dan Menjaga Lingkungan
PT MMS menyatakan bahwa sebagai pemegang IUP, perusahaan tidak hanya memiliki hak untuk melakukan kegiatan sesuai izin, tetapi juga memiliki berbagai kewajiban.
Kewajiban tersebut mencakup pemenuhan aspek perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pelaporan kegiatan, kewajiban teknis, kepatuhan lingkungan serta ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam tahap eksplorasi, perusahaan juga berkewajiban menjalankan kegiatan berdasarkan rencana kerja dan anggaran biaya yang telah disetujui.
Selain itu, aspek reklamasi juga menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan melalui penyusunan rencana reklamasi tahap eksplorasi dan penempatan jaminan reklamasi sesuai ketentuan.
Bangun Komunikasi dengan Masyarakat
PT MMS menyampaikan komitmennya untuk membangun komunikasi terbuka dengan masyarakat dan pemerintah desa di sekitar wilayah kegiatan.
Perusahaan mengaku telah melakukan koordinasi dan pertemuan dengan perangkat desa, tokoh masyarakat serta unsur masyarakat lainnya.
Forum Group Discussion (FGD) menjadi salah satu wadah komunikasi untuk menyampaikan informasi terkait rencana kegiatan sekaligus menerima masukan, pertanyaan dan perhatian masyarakat.
PT MMS menegaskan bahwa dukungan masyarakat tidak dibangun melalui paksaan, melainkan melalui keterbukaan informasi, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap hak masyarakat serta kepatuhan terhadap aturan.
Komitmen Transparansi dan Kepatuhan
PT Mineral Mega Sentosa menyatakan bahwa keberhasilan kegiatan eksplorasi tidak hanya diukur dari aspek teknis pertambangan, tetapi juga dari kemampuan perusahaan menjaga kepercayaan masyarakat, memenuhi kewajiban kepada negara dan memastikan perlindungan terhadap lingkungan.
Perusahaan mengajak seluruh pihak untuk menggunakan informasi berdasarkan data dan dokumen yang benar serta bersama-sama menjaga ruang komunikasi yang konstruktif.
PT Mineral Mega Sentosa berkomitmen menjalankan setiap tahapan kegiatan sesuai peraturan yang berlaku, mengedepankan transparansi, keselamatan kerja, kepedulian lingkungan dan penghormatan terhadap masyarakat sekitar.[]



Tinggalkan Balasan