Anggota DPRK Aceh Selatan Mahmud, meminta Camat Sawang membuktikan pernyataannya terkait adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Mutiara, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.

Menurut legislator Partai PNA itu , sebelumnya Camat Sawang menyampaikan bahwa di Desa Mutiara telah terdapat IUP.Namun,setlah  pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), informasi yang diperoleh justru tidak menunjukkan adanya IUP sebagaimana yang disampaikan oleh Camat Sawang.

“Meskipun Camat Sawang menyampaikan bahwa di Desa Mutiara sudah ada IUP, setelah kami koordinasi dengan Dinas ESDM, tidak ada IUP seperti yang diklaim oleh Camat Sawang. Karena itu, kami meminta Camat Sawang menunjukkan IUP tersebut secara terbuka kepada publik,” kata Mahmud,Kamis 20 Agustus 2026.

Begitupun kata Mahmud, jika benar terdapat IUP di Desa Mutiara, maka pemerintah harus dapat menjelaskan secara terbuka IUP tersebut diterbitkan atas nama perusahaan apa, nomor izinnya berapa, kapan diterbitkan, serta berapa luas wilayah yang diberikan izinnya.

“Kalau memang ada IUP, silakan tunjukkan. Atas nama perusahaan apa? Nomor IUP-nya berapa? Diterbitkan kapan? Dan berapa luasannya? Jangan hanya menyampaikan bahwa sudah ada IUP tanpa menunjukkan dokumen dan status perizinannya,” ujarnya.

Mahmud menilai, persoalan tersebut penting untuk diperjelas karena status wilayah Desa Mutiara berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya dalam pembahasan dan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

Ia meminta agar tidak ada informasi yang simpang siur mengenai status perizinan pertambangan di Desa Mutiara. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan transparan mengenai status hukum wilayah mereka.

“Kami tidak ingin berpolemik. Kami hanya meminta kejelasan dan transparansi. Kalau benar ada IUP, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak ada, jangan kemudian masyarakat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan WPR hanya karena alasan yang tidak memiliki dasar yang jelas,” sebutnya.

Selain itu, Mahmud mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar memperjuangkan Desa Mutiara masuk dalam WPR apabila secara administratif dan teknis memenuhi persyaratan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat.

“Pemerintah harus berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat kalah oleh kepentingan pemodal atau oligarki. Kalau memang potensi pertambangan itu ada di wilayah masyarakat, maka pemerintah harus memastikan masyarakat mendapatkan manfaat dan kepastian hukum,” tutup Mahmud.**