Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Aceh Barat resmi terbentuk setelah Pengurus SMSI Provinsi Aceh menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 003/KPTS/SMSI-ACEH/V/2026 tentang Pengesahan Pengurus SMSI Kabupaten Aceh Barat Masa Bakti 2026–2029.
Berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan di Banda Aceh pada 21 Mei 2026 tersebut, Alfian Akbar dipercaya sebagai Ketua SMSI Kabupaten Aceh Barat untuk periode 2026–2029.
Pembentukan kepengurusan SMSI Aceh Barat menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi, profesionalisme, serta kolaborasi antarperusahaan media siber di Kabupaten Aceh Barat.
Ketua SMSI Aceh Barat, Alfian Akbar, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi perusahaan media siber tersebut.
Menurutnya, kehadiran SMSI di Aceh Barat diharapkan mampu menjadi wadah yang mempererat sinergi dan kerja sama antarperusahaan media, sekaligus meningkatkan kualitas industri pers digital di daerah.
“SMSI Aceh Barat akan berupaya menjadi organisasi yang mendorong peningkatan profesionalisme perusahaan pers, memperkuat kapasitas sumber daya manusia media, serta menjaga marwah jurnalistik yang berpedoman pada kode etik,” ujar Alfian Akbar, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, SMSI merupakan organisasi perusahaan media siber yang menjadi konstituen Dewan Pers dan memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan industri media digital di Indonesia.
Dengan hadirnya SMSI di Aceh Barat, lanjut Alfian, diharapkan dapat terwujud ekosistem industri media digital yang sehat, mandiri, dan bermartabat, sekaligus mendorong penyebaran informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
“Kehadiran SMSI Aceh Barat juga diharapkan dapat memperkuat posisi perusahaan media lokal dalam menghadapi berbagai tantangan industri digital yang terus berkembang,” katanya.
Selain itu, SMSI Aceh Barat berkomitmen membangun kerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun organisasi kemasyarakatan, guna mendukung pengembangan media yang profesional, kredibel, dan berkelanjutan.
Alfian menambahkan, SMSI Aceh Barat juga membuka ruang bagi perusahaan media yang ingin bergabung menjadi anggota organisasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Kami terbuka bagi perusahaan media yang ingin bergabung bersama SMSI. Tentunya sesuai dengan aturan dan ketentuan organisasi yang berlaku,” ujarnya.
Surat Keputusan pengesahan kepengurusan SMSI Aceh Barat tersebut ditandatangani oleh Ketua SMSI Aceh, Aldin Nainggolan, dan Sekretaris SMSI Aceh, Murtani, serta berlaku untuk masa bakti 2026–2029.
Melalui kepengurusan yang baru terbentuk ini, SMSI Aceh Barat diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam mendorong pertumbuhan industri media siber yang profesional, independen, dan bertanggung jawab di Kabupaten Aceh Barat.








Tinggalkan Balasan