PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback senilai Rp1 triliun.
Aksi korporasi emiten Grup Harita tersebut akan dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, NCKL akan menggelar RUPST pada 30 Juni 2026 mendatang. Anggaran buyback senilai Rp1 triliun itu sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya.
Perseroan menyampaikan, rencana buyback dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena harga pasar saham saat ini dinilai belum mencerminkan nilai sesungguhnya, meskipun perseroan telah menunjukkan kinerja yang cukup baik.
NCKL menilai pelaksanaan buyback tidak akan berdampak terhadap pendapatan perseroan. Selain itu, tidak terdapat perubahan signifikan terhadap laba bersih maupun laba per saham akibat aksi korporasi tersebut.
Dengan demikian, perseroan menyatakan tidak ada perubahan signifikan terhadap proforma laba per saham setelah pelaksanaan buyback.
Pembelian kembali saham akan dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa. Perseroan telah menunjuk PT Harita Kencana Sekuritas sebagai anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melaksanakan buyback saham melalui bursa.***


Tinggalkan Balasan