Praktik prostitusi dan kasus pekerja seks komersial (PSK) yang masih ditemukan di Aceh kembali menjadi sorotan. Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, Gusmawi Mustafa atau yang akrab disapa Ogek Agus, menyampaikan keprihatinan mendalam atas fenomena tersebut.
Menurutnya, keberadaan praktik prostitusi di Aceh menjadi tamparan keras bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, mengingat Aceh merupakan daerah yang menerapkan Syariat Islam.
“Sungguh sangat menyedihkan, di Bumi Syariat Islam, praktik prostitusi dan kasus PSK masih terus ditemukan. Fenomena ini menjadi tamparan bagi kita semua, bahwa penegakan nilai-nilai moral dan Syariat Islam belum berjalan sebagaimana yang diharapkan,” ujar Ogek Agus.
Ia menegaskan, persoalan prostitusi tidak cukup disikapi hanya dengan razia sesaat atau penindakan simbolik. Menurutnya, dibutuhkan keseriusan, keberanian, dan ketegasan dalam membangun sistem perlindungan sosial, penguatan moral, serta penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
“Apabila kita merasa tidak mampu memberantasnya hingga ke akar-akarnya, tidak sanggup menutup celah yang menjadi penyebab terus tumbuhnya praktik maksiat tersebut, maka jangan hanya menjadikan Syariat Islam sebagai slogan semata. Perlu ada keseriusan, keberanian, dan ketegasan dalam penegakan aturan, termasuk melalui penguatan regulasi dalam perubahan UUPA, agar Syariat Islam benar-benar hadir sebagai solusi, pelindung moral masyarakat, serta penjaga marwah Aceh sebagai Serambi Mekkah,” tegasnya.
Ogek Agus menilai, persoalan prostitusi harus dipetakan secara menyeluruh dan tidak boleh dipandang secara dangkal. Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang terjerumus ke dalam praktik tersebut, mulai dari tekanan ekonomi, rendahnya pendidikan, lemahnya pengawasan keluarga, pengaruh lingkungan, hingga perkembangan teknologi dan media sosial yang membuka ruang transaksi terselubung.
Ia juga menyoroti pentingnya mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi, termasuk pelanggan, mucikari, penyedia tempat, hingga oknum yang membekingi aktivitas tersebut.
“Jangan hanya perempuan yang ditangkap lalu dipermalukan di ruang publik, sementara pelanggan, pelaku utama, penyedia tempat, hingga pihak yang menikmati keuntungan justru lolos tanpa proses hukum yang jelas. Penegakan hukum harus berkeadilan dan tidak boleh tebang pilih,” katanya.
Menurutnya, perempuan yang terlanjur masuk dalam lingkaran prostitusi tidak semuanya berada dalam kondisi tersebut karena pilihan hidup. Banyak di antara mereka menjadi korban keadaan, tekanan ekonomi, kekerasan, penelantaran, hingga minimnya akses pekerjaan yang layak.
Selain penegakan hukum, Ogek Agus juga mendorong pendekatan kemanusiaan dan pemberdayaan ekonomi bagi perempuan yang ingin keluar dari lingkaran prostitusi. Ia meminta pemerintah, lembaga sosial, dunia usaha, dan masyarakat hadir memberikan solusi nyata, bukan sekadar stigma dan hukuman sosial.
“Mereka bukan hanya objek penindakan, tetapi juga manusia yang harus diselamatkan. Negara dan masyarakat harus hadir memberikan pembinaan, pendampingan psikologis, pelatihan keterampilan, bantuan usaha, hingga akses pekerjaan yang layak agar mereka bisa bangkit dan menjalani hidup yang lebih bermartabat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberantasan prostitusi tidak akan berhasil apabila akar persoalan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan sosial tidak diselesaikan secara serius.
Di akhir pernyataannya, Ogek Agus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya sibuk menyalahkan, tetapi bersama-sama membangun kesadaran moral, memperkuat pendidikan agama dalam keluarga, serta menjaga generasi muda dari pengaruh pergaulan bebas dan degradasi moral.
“Aceh dikenal sebagai Serambi Mekkah. Marwah itu harus kita jaga bersama, bukan hanya dalam simbol dan slogan, tetapi dalam tindakan nyata, keadilan hukum, kepedulian sosial, dan keberanian melindungi masyarakat dari kerusakan moral. Sudah saatnya kita bergerak bersama, bukan saling menyalahkan, tetapi saling menguatkan demi masa depan Aceh yang lebih bermartabat,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan