Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menanggapi isu penutupan sejumlah gerai minimarket modern. Ia memastikan, penutupan bukan disebabkan program Koperasi Desa Merah Putih.

Menurut Suroto, persoalan tersebut berkaitan dugaan pelanggaran aturan zonasi dan tata ruang. Ia juga menyoroti praktik monopoli usaha ritel modern yang dinilai berlebihan.

“Pengaturan tata ruang melindungi masyarakat. Sekaligus menciptakan keadilan ekonomi,” ujar Suroto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Suroto menilai ekspansi ritel modern sudah menjangkau kawasan perkampungan dan permukiman warga. Jumlah gerai Alfamart dan Indomaret disebut melampaui 40 ribu outlet nasional.

Ia mengingatkan aturan kepemilikan gerai diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2022. Regulasi tersebut membatasi satu perusahaan memiliki maksimal 150 gerai.

Keberadaan minimarket modern juga wajib mengikuti aturan zonasi pemerintah daerah setempat. Kebijakan itu bertujuan menjaga keberlangsungan toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan.

Suroto menyebut kebijakan zonasi diterapkan ketat di negara Eropa dan Amerika Serikat. Menurutnya, aturan tersebut penting menjaga persaingan usaha tetap sehat dan adil.

Ia menilai dominasi perusahaan besar berpotensi memengaruhi harga dan pola konsumsi masyarakat. “Pelaku usaha besar bisa mematikan usaha kecil tanpa kontrol pemerintah,” katanya.

Suroto menjelaskan Koperasi Desa Merah Putih menjadi jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Koperasi tersebut terhubung langsung dengan pabrikan dan prinsipal produk nasional.

Ia menambahkan seluruh unit usaha koperasi dimiliki masyarakat desa dan kelurahan setempat. “Manfaat ekonominya dapat langsung dirasakan warga,” ujar Suroto.