Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lembaga ‘penjagal’ koruptor ini, sudah memeriksa 20 forwarder.

“Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan. Jadi sedang kita dalami,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Asep mengatakan, forwarder yang sudah diperiksa tak hanya di bidang pelabuhan laut saja. Forwarder untuk jalur udara juga sudah diperiksa. “Jadi masing-masing ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia, di setiap pelabuhan, ada pelabuhan laut, pelabuhan udara dan seperti itu. Nah itu juga sedang kita minta keterangan,” terang Asep.

Asep melanjutkan pemeriksaan puluhan forwarder tersebut tak hanya dilakukan di Jakarta. Ada juga yang diperiksa di Semarang hingga Surabaya. “Kan ada yang ke teman-teman, ada yang ke Surabaya, ke Semarang, kalau tidak salah ya, beberapa waktu yang lalu. Ada juga, ini kan dikaitkan juga dengan Cukainya gitu ya. Ada yang kita pergi ke Semarang, memanggil, ada yang dari Madura dan lain-lain yang sebenarnya saksi,” ucap Asep.

Dugaan Duit Suap Nyelip ke Dompet Dirjen Bea Cukai

Dalam kasus dugaan suap impor barang ini, KPK telah menetapkan 3 pejabat teras Ditjen Bea Cukai sebagai tersangka.

Ketiganya yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Ketiganya diduga menerima suap dari pimpinan PT Blueray Cargo.

Ketiga pimpinan PT Blueray saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa, yakni John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen. Mereka didakwa menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai senilai Rp61,3 miliar.

Dalam persidangan John Field di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/5/2026), terungkap ada dugaan suap yang mengarah ke Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Nama Djaka Budhi juga disebut dalam dakwaan 3 terdakwa di atas.

Dalam persidangan tersebut terungkap soal pemberian amplop berisi uang ratusan ribu dolar Singapura dengan kode ‘1’ dari John Field. Menurut jaksa, amplop kode ‘1’ itu diberikan John Field untuk Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi.

Amplop tersebut diserahkan John Field kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, lalu diteruskan ke Djaka Budhi.

Selain itu, dalam persidangan itu juga dibongkar soal pertemuan John Field dengan Djaka Budhi. Pertemuan mereka disebut terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 22 Juli 2025.

Fakta persidangan dan keterangan saksi tersebut yang kemudian dijadikan landasan oleh penyidik KPK untuk menyeret Djaka Budi ke penyidikan kasus suap John Field.

“Karena memang ketika sudah muncul menjadi fakta di persidangan, dari proses telaah nanti tindak lanjutnya seperti apa, apakah (Djaka Budi) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, atau nanti masuk ke dalam sisi penyidikan untuk tersangka dari pihak penerima yang memang saat ini masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (27/5/2026).

sumber: inilah.com