Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan hanya lembaganya yang berwenang menghitung kerugian negara dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Kewenangan tersebut merupakan amanat konstitusi dan telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Akhmad Anang Hernady saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/7/2026).
“Pemeriksaan investigatif yang dilakukan BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara bertujuan mengungkap ada atau tidak adanya kerugian negara, termasuk menghitung nilai kerugian negara dalam rangka pembuktian unsur tindak pidana korupsi,” kata Akhmad.
Akhmad mengatakan, BPK menjalankan kewenangan tersebut berdasarkan amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
“Sesuai ketentuan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, BPK diamanatkan untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” kata dia.
Ia mengatakan, kewenangan BPK diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurut Akhmad, berdasarkan kedua undang-undang tersebut BPK melaksanakan tiga jenis pemeriksaan.
“Berdasarkan kedua undang-undang tersebut, terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT),” papar dia.
Ia menambahkan, salah satu bentuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan investigatif yang dapat dilakukan untuk mengungkap indikasi kerugian negara maupun unsur pidana.
“Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 menentukan bahwa BPK dapat melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana,” ujar dia.
Ia mengatakan, penghitungan kerugian negara dilakukan pada tahap penyidikan atas permintaan instansi yang berwenang.
“Penghitungan kerugian negara tersebut dilakukan BPK dalam proses penyidikan berdasarkan permintaan dari instansi yang berwenang, yang hasilnya kemudian disampaikan kepada instansi tersebut,” ujar dia.
Dalam keterangannya, Akhmad juga menanggapi dalil pemohon yang mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.
Menurut dia, frasa tersebut hanya merujuk kepada BPK.
“Frasa ‘lembaga negara audit keuangan’ dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP secara tunggal merujuk kepada satu institusi, yaitu BPK,” ujar dia.
Ia mengatakan, penafsiran itu telah dipastikan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Akhmad melanjutkan, dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi emberikan pemaknaan bahwa lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP adalah BPK sebagaimana diamanatkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
Karena itu, menurut BPK, frasa tersebut tidak dapat diperluas kepada lembaga lain.
“Sebagai lembaga negara yang secara tunggal memiliki kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, maka pengertian ‘lembaga negara audit keuangan’ dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP tidak dapat ditafsirkan meluas kepada lembaga atau institusi lain. Apabila ditafsirkan secara luas, maka akan bertentangan dengan UUD 1945,” kata dia.
Akhmad menegaskan, hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK memiliki kekuatan hukum dalam pembuktian perkara korupsi.
“Dalam konteks penghitungan kerugian negara guna pembuktian tindak pidana korupsi sesuai Pasal 603 KUHP, kerugian negara yang dihitung oleh BPK merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang konstitusional. Hasil pemeriksaan tersebut memiliki kekuatan yuridis untuk menyatakan ada atau tidak adanya kerugian negara,” ucap dia.
Karena itu, BPK berpandangan tidak ada pertentangan antara Penjelasan Pasal 603 KUHP dengan UUD 1945.
“Dengan demikian, frasa ‘lembaga negara audit keuangan’ dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai BPK,” ujar dia.**



Tinggalkan Balasan