Oleh: KH Khariri Makmun, Lc, DPL, M.A
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI/Pengasuh Pesantren Algebra, Bogor
PErdebatan mengenai alkohol dalam makanan dan minuman sering kali berlangsung secara simplistis. Di ruang publik, tidak sedikit yang memahami bahwa setiap produk yang mengandung alkohol otomatis haram.
Cara pandang semacam ini tampak sederhana, tetapi sebenarnya mengabaikan kompleksitas persoalan yang dibahas dalam tradisi fiqih Islam maupun ilmu pengetahuan modern. Sebab, dalam syariat Islam yang menjadi inti larangan bukan sekadar keberadaan senyawa kimia bernama alkohol, melainkan sifat memabukkan (iskār) yang merusak akal manusia.
Prinsip ini berangkat dari hadis Nabi Muhammad SAW, yang artinya: “Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa larangan khamer dibangun di atas perlindungan terhadap kesadaran dan akal manusia. Maka, dengan demikian, Islam tidak sekadar melihat nama zat atau struktur kimianya, tetapi juga melihat fungsi, dampak, dan tujuan penggunaannya.
Dalam perspektif sains modern, alkohol sendiri merupakan istilah umum bagi senyawa organik yang memiliki gugus hidroksil (-OH). Secara kimiawi, alkohol tidak hanya terdiri dari etanol, tetapi juga mencakup metanol, propanol, butanol, dan berbagai senyawa lainnya. Namun dalam industri pangan dan farmasi, istilah alkohol umumnya merujuk pada etanol (C2H5OH), yakni senyawa yang juga ditemukan dalam minuman keras hasil fermentasi.
Di sinilah pentingnya membedakan antara alkohol sebagai senyawa kimia dan khamer sebagai kategori hukum. Tidak semua etanol otomatis diposisikan sebagai khamer.
Para ulama sejak dahulu sebenarnya telah membedakan antara zat yang secara normal digunakan untuk mabuk dan zat yang sekadar mengandung unsur alkohol dalam kadar tertentu tanpa fungsi memabukkan.
Penjelasan LPPOM MUI dan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pangan yang Mengandung Alkohol/Etanol memperlihatkan pendekatan yang cukup ilmiah dan proporsional dalam persoalan ini.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa etanol dibedakan berdasarkan sumber produksinya, yaitu etanol hasil industri khamer dan etanol hasil industri nonkhamer, baik yang berasal dari sintesis kimia maupun fermentasi nonkhamer.
Fatwa tersebut menetapkan bahwa minuman yang mengandung etanol minimal 0,5 persen dikategorikan sebagai khamer, sehingga hukumnya haram dan najis. Sebaliknya, alkohol nonkhamer masih dapat digunakan dalam produk makanan maupun minuman selama tidak membahayakan secara medis dan kadar akhirnya berada di bawah batas tertentu.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak bekerja secara serampangan. Penentuan halal-haram tidak semata didasarkan pada ada atau tidaknya alkohol, tetapi juga mempertimbangkan sumber bahan, proses produksi, kadar kandungan, fungsi penggunaan, dan dampaknya terhadap tubuh manusia.
Dalam konteks ini, sains modern memainkan peran yang sangat penting. Pada masa klasik, para ulama menentukan sifat memabukkan berdasarkan pengalaman empiris dan kebiasaan umum masyarakat (‘urf).
Hal itu wajar karena teknologi laboratorium belum berkembang. Namun saat ini, ilmu kimia dan teknologi pangan memungkinkan pengukuran kandungan etanol secara sangat presisi. Karena itu, sains membantu menghadirkan kepastian hukum yang lebih objektif.
Misalnya, berbagai makanan sehari-hari ternyata secara alami dapat mengandung etanol dalam kadar rendah akibat proses fermentasi. Tape, yoghurt, kecap, roti fermentasi, hingga buah-buahan matang seperti durian dapat menghasilkan alkohol alami. Akan tetapi, produk-produk tersebut tidak diposisikan sebagai khamer karena tidak lazim dikonsumsi untuk tujuan mabuk dan secara normal tidak menimbulkan hilangnya kesadaran.
Di sini kaidah fiqih sering kali disalahpahami. Terdapat hadis yang artinya berbunyi: “Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” Sebagian orang memahami hadis ini secara literal bahwa setiap tetes alkohol otomatis haram. Padahal yang dimaksud adalah benda yang secara asal memang merupakan minuman memabukkan.
Karena itu, sedikit wine tetap haram sebab karakter dasarnya adalah khamer. Sementara makanan fermentasi seperti tape tidak otomatis masuk kategori tersebut karena fungsi sosial dan cara konsumsinya berbeda.
Fiqih Islam sesungguhnya memiliki fleksibilitas metodologis yang sangat kuat. Para ulama tidak hanya memandang zat secara tekstual, tetapi juga memperhatikan konteks penggunaan, realitas sosial, dan tujuan syariat. Pendekatan ini membuat hukum Islam tetap relevan menghadapi perkembangan teknologi pangan modern.
Dalam kerangka maqashid as-syari‘ah, larangan khamer berkaitan langsung dengan tujuan menjaga akal (hifz al-‘aql). Akal merupakan fondasi utama tanggung jawab moral manusia. Dari akal lahir ilmu pengetahuan, etika, peradaban, dan kemampuan membedakan benar dan salah. Karena itu, segala sesuatu yang menghancurkan kesadaran dan merusak kemampuan berpikir dipandang berbahaya oleh agama.
Dengan sudut pandang tersebut, Islam sebenarnya tidak sedang memusuhi zat kimia tertentu secara membabi buta. Yang dijaga adalah keselamatan manusia dan stabilitas kehidupan sosial. Ketika seseorang mabuk, bukan hanya dirinya yang rusak, tetapi juga lahir berbagai persoalan sosial seperti kekerasan, kriminalitas, hilangnya kontrol diri, dan kerusakan moral.
Pendekatan ilmiah dalam memahami alkohol ini memperlihatkan kedalaman hukum Islam. Syariat tidak anti terhadap sains, melainkan memanfaatkan sains untuk memahami realitas secara lebih akurat. Ilmu kimia menjelaskan bagaimana fermentasi menghasilkan etanol, sementara fiqih menentukan bagaimana fakta tersebut dipahami dalam kerangka halal-haram.
Di era modern, umat Islam membutuhkan cara berpikir yang lebih mendalam dan tidak reaktif dalam menghadapi persoalan pangan. Labelisasi halal-haram tidak cukup dibangun di atas ketakutan terhadap istilah “alkohol”, tetapi harus didasarkan pada pemahaman ilmiah dan metodologi fiqih yang matang.
Di titik itulah dialog antara sains dan syariat menjadi sangat penting agar agama tidak dipahami secara sempit, sekaligus agar perkembangan ilmu pengetahuan tetap berada dalam kerangka etika dan tujuan kemanusiaan.
Kilas Terkini: Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi artikel opini ini. Seluruh pandangan dan pernyataan di dalamnya murni merupakan opini pribadi penulis.



Tinggalkan Balasan