Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengajak orang tua mengambil peran aktif dalam melindungi anak-anak di ruang digital seiring implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Ruang digital ini hanya bisa aman kalau kita jaga bersama-sama. Pemerintah mengatur platform, tetapi orang tua juga harus terlibat agar anak-anak kita terlindungi,” ujar Meutya Hafid dalam acara Sosialisasi PP Tunas dan Peluncuran Digital Wellbeing Guidebook di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Meutya, ruang digital saat ini telah menjadi bagian dari kehidupan anak-anak sehingga memerlukan perlindungan yang sama seperti lingkungan fisik. Karena itu, pemerintah menghadirkan PP Tunas untuk memastikan anak memperoleh ruang digital yang lebih aman sesuai usia dan tingkat kematangan mereka.

“Dalam rumah baru bagi anak-anak kita, yaitu ruang digital, kita harus menjaganya sama kuatnya dengan saat orang tua menjaga kita dulu. Kita harus menjaga pintunya, menjaga jendelanya, dan memastikan anak-anak tetap aman di dalamnya,” katanya.

Meutya menjelaskan, salah satu fokus utama PP Tunas adalah mengatur akses anak terhadap platform digital berdasarkan tingkat risiko. Regulasi tersebut mewajibkan platform menyediakan mekanisme perlindungan, termasuk verifikasi usia dan fitur pengamanan yang sesuai bagi pengguna anak.

Ia menegaskan pendekatan yang digunakan pemerintah bersifat risk-based regulation atau berbasis risiko. Artinya, tingkat pengaturan disesuaikan dengan potensi risiko yang ditimbulkan oleh masing-masing platform.

“Tujuan pemerintah tidak pernah melarang anak masuk ke ruang digital. Yang kita lakukan adalah menunda akses anak ke ruang digital yang berisiko sampai mereka benar-benar siap,” tegas Meutya.

Menurutnya, terdapat sejumlah risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah, antara lain kontak dengan orang asing yang tidak dikenal, paparan konten yang tidak sesuai usia, kecanduan atau adiksi digital, serta dampak terhadap kesehatan fisik dan mental anak.

Untuk mendukung implementasi PP Tunas, Kemkomdigi bersama berbagai mitra meluncurkan Digital Wellbeing Guidebook yang ditujukan sebagai panduan bagi orang tua dalam mendampingi anak menggunakan teknologi digital secara sehat dan aman.

Meutya mengatakan buku panduan tersebut disusun secara kolaboratif dengan melibatkan akademisi, pakar kesehatan, dan berbagai pemangku kepentingan sehingga dapat menjadi rujukan praktis bagi keluarga dalam menghadapi tantangan pengasuhan di era digital.

“Saya yakin banyak orang tua pernah mengalami dilema, mau melarang anak menggunakan gawai takut anak marah, tetapi kalau dibiarkan merasa khawatir. Buku ini hadir untuk membantu orang tua memahami apa yang perlu diperhatikan dan bagaimana mendampingi anak di ruang digital,” ujarnya.

Menkomdigi menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform digital, sekolah, dan keluarga. Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan tercipta ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak Indonesia.

“Kalau anak-anak masuk ke ruang digital yang tidak aman, dampaknya bisa sangat besar terhadap kesehatan, perkembangan, hingga hubungan mereka dengan keluarga. Karena itu, kita harus menjaganya bersama-sama,” pungkas Meutya.