Polda Metro Jaya menegaskan seluruh tindakan Tim Pemburu Begal tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Penegasan itu disampaikan menyusul kekhawatiran sejumlah pihak terkait tindakan represif dalam penangkapan pelaku begal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imannuddin, mengatakan setiap anggota tim bekerja berdasarkan prosedur hukum, termasuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

“Baik itu Peraturan Kapolri, kemudian KUHAP, KUHP, yang semuanya melekat. Hal ini tentunya dalam rangka menjamin setiap upaya dan tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh kami sebagai aparat penegak hukum adalah tindakan yang menghormati hak asasi manusia,” ujar Iman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, tindakan tegas terhadap pelaku hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, terutama apabila situasi membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.

“Maka, petugas kami mengambil upaya dan tindakan tegas dan terukur terhadap para tersangka dan pelaku yang dapat kami amankan,” katanya.

Iman menambahkan, tidak semua pelaku ditangani dengan tindakan tegas dan terukur. Polisi tetap mengedepankan penangkapan biasa apabila kondisi di lapangan dinilai masih aman.

Menurutnya, tindakan tegas diterapkan kepada pelaku yang menggunakan senjata api saat beraksi. Selain itu, keselamatan warga di sekitar lokasi penangkapan juga menjadi pertimbangan utama petugas.

“Hal ini diperhitungkan berdasarkan risiko keselamatan warga masyarakat yang berada di sekitar tempat penindakan atau penangkapan dan keselamatan petugas-petugas. Tentunya, itu menjadi salah satu pertimbangan kenapa kami melakukan upaya tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membentuk Tim Pemburu Begal untuk menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Jabodetabek. Tim tersebut bertugas memburu pelaku begal dan pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat.